Praya, 2025 – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah. Kasus ini mencuat setelah sejumlah penumpang melaporkan adanya permintaan biaya tambahan tidak resmi dari oknum petugas yang bertugas di area bandara, terutama di bagian layanan parkir dan pengangkutan barang.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana, menjelaskan pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menelusuri laporan tersebut. Tim terdiri dari anggota Ditreskrimsus dan Propam, yang akan menindaklanjuti aduan masyarakat. Polisi menekankan bahwa bandara merupakan etalase daerah, sehingga praktik pungli tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak citra pariwisata NTB.
Menurut keterangan awal, dugaan pungli terjadi pada sejumlah titik, antara lain akses pintu masuk parkir kendaraan, area pengangkutan bagasi, hingga layanan antar-jemput penumpang. Penumpang mengaku diminta membayar biaya tambahan yang tidak memiliki dasar aturan resmi. Jumlah pungutan bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu per layanan.
“Kami tidak main-main dalam kasus ini. Jika terbukti ada pungli, baik dilakukan oleh oknum petugas bandara maupun pihak ketiga, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” kata Ekawana. Ia menegaskan, penyelidikan ini juga melibatkan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura selaku pengelola bandara.
Kasus dugaan pungli ini pertama kali terungkap melalui aduan beberapa wisatawan domestik yang baru saja tiba dari Jakarta dan Surabaya. Mereka mengaku merasa dipaksa membayar biaya tambahan di luar tarif resmi. Salah seorang penumpang bahkan sempat merekam percakapan dengan oknum petugas yang meminta uang, lalu menyebarkannya ke media sosial hingga viral.
Video tersebut memicu respons publik dan menjadi sorotan luas. Banyak warganet yang menilai praktik pungli di bandara akan mencoreng wajah pariwisata Lombok, apalagi NTB sedang gencar mempromosikan pariwisata halal dan event internasional seperti MotoGP dan World Superbike di Mandalika.
Menyikapi hal itu, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Herry Aji Santoso, mengaku pihaknya tidak menoleransi pungli dalam bentuk apapun. Ia menyatakan telah melakukan investigasi internal dan siap bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Kalau ada oknum terlibat, tentu akan kami tindak,” ujarnya.
Herry menambahkan bahwa seluruh tarif layanan di bandara sudah diatur secara resmi, baik untuk parkir, jasa porter, maupun layanan transportasi resmi. Jika ada pihak yang memungut di luar aturan, hal tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Ia juga mendorong penumpang agar berani melapor jika menemukan praktik serupa.
Polda NTB kini sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk beberapa penumpang yang menjadi korban serta oknum petugas yang diduga terlibat. Polisi juga mengamankan beberapa bukti berupa rekaman video dan struk tidak resmi yang digunakan untuk menarik biaya tambahan.
Sejumlah tokoh masyarakat Lombok Tengah mendukung langkah kepolisian dalam membongkar kasus ini. Mereka menilai, pemberantasan pungli di bandara sangat penting agar citra NTB tetap positif sebagai daerah tujuan wisata internasional. Ketua Forum Pemuda Lombok Tengah, Muhammad Faisal, menyatakan bahwa pungli bisa merusak kepercayaan wisatawan.
“Wisatawan akan kapok datang lagi jika diperlakukan tidak nyaman. Kasus ini harus jadi momentum untuk membersihkan bandara dari oknum-oknum nakal,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga memberikan perhatian terhadap kasus ini. Dirjen Perhubungan Udara, Maria Kristi, mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan tim inspektorat jenderal untuk mendampingi investigasi. Ia berharap koordinasi lintas lembaga bisa mempercepat penuntasan kasus agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.
Sementara itu, beberapa penumpang berharap adanya transparansi terkait tarif resmi di bandara. Mereka menilai informasi tarif parkir, jasa porter, dan transportasi harus lebih mudah diakses agar tidak ada celah bagi oknum melakukan pungli. “Kalau tarif jelas dipasang di lokasi, penumpang tidak akan bingung dan bisa menolak pungutan liar,” kata seorang penumpang asal Surabaya.
Kasus pungli di Bandara Internasional Lombok menambah panjang daftar persoalan pelayanan publik di sektor transportasi udara. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta untuk lebih ketat mengawasi operasional, terutama di titik-titik rawan seperti parkir dan jasa pengangkutan barang.
Polda NTB berjanji akan mengumumkan perkembangan kasus ini secara transparan kepada masyarakat. Jika terbukti ada unsur pidana, tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pungutan liar oleh aparat negara.
Dengan langkah tegas ini, publik berharap kasus pungli di Bandara Internasional Lombok bisa segera terungkap dan ditindak sesuai hukum. Lebih dari itu, peristiwa ini menjadi peringatan bahwa sektor transportasi dan pariwisata harus bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik NTB di mata wisatawan dunia.
Baca: Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji