Mataram, 2025 – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir, aparat berhasil mengungkap 103 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 175 orang. Hasil ini menjadi bukti konsistensi Polda NTB dalam menekan peredaran narkotika yang mengancam masa depan generasi muda di daerah tersebut.
Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal, menyampaikan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Mapolda NTB pada Senin (18/8/2025). Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika tidak hanya menyasar pengedar, tetapi juga bandar dan jaringan yang lebih besar. “Perang melawan narkoba adalah komitmen yang tidak bisa ditawar. Kami akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku,” tegasnya.
Dari total 175 tersangka yang diamankan, terdapat 152 laki-laki dan 23 perempuan. Para pelaku beragam latar belakang, mulai dari pengangguran, pekerja swasta, hingga mahasiswa. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di NTB, dengan konsentrasi kasus tertinggi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Lombok Timur.
Barang bukti yang berhasil disita polisi cukup mencengangkan. Dari ratusan pengungkapan itu, aparat menyita sabu-sabu seberat 2,3 kilogram, ganja kering 4,1 kilogram, serta ribuan butir obat keras daftar G. Selain itu, diamankan pula puluhan alat hisap, timbangan digital, dan uang tunai hasil transaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku semakin beragam. Ada yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim barang, ada pula yang menggunakan media sosial dan aplikasi perpesanan sebagai sarana transaksi. “Kami terus mengembangkan metode investigasi berbasis teknologi agar tidak ketinggalan dengan modus para bandar,” jelasnya.
Upaya pemberantasan narkoba di NTB bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga program pencegahan. Polda NTB menggandeng sekolah, kampus, hingga komunitas lokal untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba. Program “Kampung Tangguh Narkoba” yang diluncurkan tahun lalu kini diperluas ke lebih banyak desa di Lombok dan Sumbawa.
Sejumlah tersangka kasus besar bahkan terindikasi memiliki jaringan antarprovinsi. Beberapa di antaranya diketahui menyuplai barang haram dari Jawa dan Sumatra, kemudian diedarkan di NTB melalui jalur darat maupun laut. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lebih luas.
Masyarakat menyambut positif pengungkapan kasus ini. Ketua Forum Pemuda Lombok, M. Arif Rahman, menyatakan keberhasilan Polda NTB memberikan rasa aman bagi warga. “Kami berharap ini tidak berhenti di pengungkapan kasus, tapi juga ada pembinaan agar pengguna narkoba bisa direhabilitasi,” ujarnya.
Polda NTB menegaskan komitmennya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga rehabilitasi. Dari ratusan tersangka, beberapa di antaranya masih berstatus pengguna. Mereka akan diajukan untuk program rehabilitasi sesuai aturan Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini untuk memutus rantai ketergantungan sekaligus memberi kesempatan memperbaiki hidup.
Kapolda NTB juga mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Menurutnya, tanpa dukungan masyarakat, aparat sulit memberantas narkoba hingga ke akar. “Kami butuh sinergi. Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Mari bersama melindungi NTB dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ke depan, Polda NTB berencana memperkuat kerja sama dengan aparat Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengawasi jalur masuk narkoba melalui pelabuhan maupun bandara. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu menutup celah peredaran narkoba di wilayah NTB yang memiliki banyak jalur laut terbuka.
Dengan hasil pengungkapan 103 kasus dan 175 tersangka, NTB diharapkan bisa menjadi contoh provinsi yang serius memberantas narkoba. Pemerintah daerah pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda NTB, sejalan dengan upaya menjaga keamanan dan menciptakan iklim investasi yang sehat di daerah.
Baca: Transportasi Laut & Udara di NTB Meningkat Signifikan