Pemerintah Kota Mataram resmi memberlakukan larangan penggunaan ponsel bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di seluruh wilayah kota. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran orang tua dan guru terhadap penggunaan gawai yang berlebihan serta dampaknya terhadap konsentrasi belajar dan perilaku siswa.
Wali Kota Mataram menegaskan bahwa aturan ini berlaku efektif mulai awal tahun ajaran 2025/2026. “Kami ingin memastikan lingkungan belajar yang kondusif, bebas dari distraksi digital yang tidak berkaitan dengan kegiatan akademik,” ujarnya dalam konferensi pers di Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Aturan larangan ponsel ini tercantum dalam surat edaran resmi yang telah disebarkan ke seluruh satuan pendidikan. Selain siswa, guru juga diminta untuk memberikan contoh penggunaan teknologi secara bijak dan hanya menggunakan ponsel untuk kepentingan mengajar atau administrasi sekolah.
Sejumlah sekolah di Kota Mataram telah melakukan penyesuaian dengan menyediakan loker penitipan ponsel bagi siswa yang membawa gawai untuk keperluan darurat. Selain itu, pihak sekolah juga mengembangkan pendekatan edukatif, bukan hanya bersifat hukuman, dalam menerapkan kebijakan ini.
Para orang tua menyambut baik langkah ini. Mereka berharap larangan ponsel dapat membantu anak-anak lebih fokus belajar, bersosialisasi, dan mengurangi risiko kecanduan media sosial atau game online.
Dinas Pendidikan juga akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan ini secara berkala dan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Kebijakan larangan ponsel di sekolah ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pendidikan yang lebih disiplin dan berorientasi karakter di Kota Mataram.