Thu. Aug 28th, 2025

Selong, 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Labuhan Haji. Keduanya adalah inisial MFR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ZH sebagai Direktur PT Gunakarya Nusantara Sejahtera, perusahaan yang memenangkan proyek tersebut. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Lombok Timur pada Selasa (19/8/2025).

Kepala Kejari Lombok Timur, Agus Haryadi, mengungkapkan bahwa keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek dermaga yang bersumber dari APBN tahun 2016. Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp37 miliar itu hingga kini mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan. Menurut Agus, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kami sudah memiliki cukup bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan Dermaga Labuhan Haji. Penahanan ini langkah hukum yang harus diambil demi kepastian proses penyidikan,” ujar Agus dalam konferensi pers. Ia menambahkan, penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIB Selong selama 20 hari ke depan.

Kasus ini sebenarnya sudah menjadi perhatian publik Lombok Timur sejak lama. Dermaga Labuhan Haji yang digadang-gadang akan menjadi pintu masuk wisata bahari dan perdagangan justru terbengkalai. Alih-alih menopang ekonomi pesisir, bangunan dermaga itu kini hanya menjadi monumen mangkrak yang merugikan negara dan masyarakat.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai Rp6,3 miliar. Angka tersebut berasal dari pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan yang tidak terpenuhi. Fakta inilah yang kemudian menjadi dasar Kejari Lombok Timur meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Salah satu temuan krusial adalah konstruksi dermaga yang dibangun tidak sesuai dengan standar teknis. Beberapa bagian fondasi dinilai tidak memenuhi syarat keamanan, sehingga membahayakan jika digunakan. Selain itu, hasil pekerjaan hanya mencapai sekitar 60 persen dari total rencana, namun pembayaran tetap dilakukan seolah proyek telah selesai 100 persen.

Dalam perkembangannya, penyidik Kejari Lombok Timur juga tidak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka lain. Agus menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami peran sejumlah pihak yang turut bertanggung jawab dalam proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat daerah. “Kami pastikan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka ini saja. Semua yang terlibat akan kami proses,” katanya.

Penahanan kedua tersangka mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Sejumlah tokoh di Lombok Timur menilai langkah ini penting untuk menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas korupsi. Ketua Forum Pemuda Lombok Timur, Nur Rahman, mengatakan bahwa proyek mangkrak semacam Dermaga Labuhan Haji telah lama merugikan masyarakat. “Kami ingin ada kepastian hukum, jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut,” ujarnya.

Masyarakat nelayan yang sejak awal berharap dermaga bisa menjadi sarana sandar kapal juga merasa kecewa. Menurut mereka, jika dermaga berfungsi, akses distribusi hasil laut akan lebih mudah. Namun, yang ada kini hanya bangunan beton tak terpakai. “Kami sudah lama menanti dermaga ini bisa dipakai, tapi sampai sekarang hanya jadi bangunan kosong,” ungkap seorang nelayan asal Labuhan Haji.

Selain langkah penindakan hukum, sejumlah pihak juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mencari solusi lanjutan. Dermaga Labuhan Haji dianggap masih memiliki potensi strategis jika direvitalisasi dengan perencanaan matang dan pengawasan ketat. Namun, hal ini tentu membutuhkan anggaran tambahan yang besar, sehingga harus dipastikan tidak terulang praktik korupsi.

Kasus Dermaga Labuhan Haji menjadi salah satu catatan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di NTB. Kejaksaan berharap kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan wewenang. “Kami ingin memberikan pesan bahwa siapa pun yang merugikan negara akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Agus.

Dengan penahanan MFR dan ZH, proses hukum kasus Dermaga Labuhan Haji kini memasuki babak baru. Kejari Lombok Timur menargetkan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram. Publik NTB kini menanti, apakah kasus ini akan benar-benar tuntas atau berakhir seperti banyak kasus korupsi lainnya yang mandek di tengah jalan.

Baca: Polda NTB Ungkap 103 Kasus Narkoba—175 Tersangka Dibekuk

By Torri