Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menghadirkan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui program stimulus fiskal daerah, kebijakan diskon pajak kendaraan resmi diperpanjang hingga 30 September 2025, sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Kebijakan ini mencakup diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) serta penghapusan denda keterlambatan dan bebas bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II). Program ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat, baik milik pribadi maupun perusahaan, yang selama ini masih menunggak pajak tahunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan strategi untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. “Kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani denda,” ujarnya.
Sejak diberlakukan pada awal Agustus, animo masyarakat cukup tinggi. Sejumlah Samsat di kabupaten/kota melaporkan peningkatan transaksi hingga 40% dibandingkan bulan sebelumnya. Pemerintah juga telah menginstruksikan agar pelayanan di Samsat diperluas, termasuk dengan membuka layanan akhir pekan dan mobil Samsat keliling.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan berdampak pada penertiban data kendaraan yang selama ini tidak aktif, serta mendorong peralihan kepemilikan kendaraan secara legal melalui proses balik nama.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh warga NTB untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan diskon pajak berlaku hingga 30 September 2025, ini menjadi momen tepat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban tambahan dan berkontribusi pada pembangunan daerah.