Fri. Aug 29th, 2025

Bima, NTB – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Bima yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah. Proyek yang digadang menjadi ikon kota ini kini menjadi sorotan karena adanya indikasi penyimpangan dana dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Menurut informasi yang diperoleh, proyek Masjid Agung Bima dikerjakan secara bertahap sejak 2022 dengan total anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bima dan bantuan keuangan provinsi. Namun, hingga awal 2025, pembangunan belum rampung sepenuhnya, padahal jadwal awal menyebutkan harus selesai pada akhir 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Eka Satria, membenarkan bahwa pihaknya telah membentuk tim penyelidik untuk menelusuri aliran dana proyek tersebut. “Kami sudah mengumpulkan dokumen kontrak, laporan keuangan, dan progres pekerjaan. Jika ditemukan bukti permulaan cukup, kasus akan naik ke tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Tim Kejati NTB juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, pihak kontraktor pelaksana, serta konsultan perencana dan pengawas. Proses pemeriksaan berlangsung tertutup di Kantor Kejati NTB di Mataram.

Sumber internal mengungkapkan adanya dugaan mark-up harga material dan pekerjaan fiktif pada beberapa item konstruksi. Selain itu, terdapat pembayaran termin yang dilakukan meski progres pekerjaan belum sesuai ketentuan. Dugaan inilah yang mendorong Kejati mempercepat proses pengumpulan data.

Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. “Pemerintah daerah akan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan. Kami juga ingin pembangunan Masjid Agung berjalan sesuai aturan,” katanya saat ditemui di Balai Kota Bima.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat Bima menyayangkan keterlambatan pembangunan masjid yang semestinya menjadi kebanggaan daerah. Mereka menilai proses hukum harus berjalan cepat agar tidak mengganggu kelanjutan proyek. “Ini tempat ibadah dan simbol umat, jangan dikorbankan karena permainan oknum,” kata H. Abdullah, tokoh agama setempat.

Pengamat hukum Universitas Mataram, Dr. Lalu Zulkifli, menilai kasus ini berpotensi menjadi perkara besar jika benar ada temuan kerugian negara. “Dalam proyek besar seperti ini, rawan terjadi kongkalikong antara pejabat dan penyedia jasa. Penting bagi Kejati untuk membuka semua fakta secara transparan,” ujarnya.

Pembangunan Masjid Agung Bima sendiri direncanakan memiliki kapasitas 5.000 jamaah dengan arsitektur bergaya modern-islami. Fasilitas yang direncanakan meliputi aula serbaguna, perpustakaan, ruang belajar, dan area parkir luas. Namun, keterlambatan pembangunan membuat sebagian rangka bangunan dibiarkan terbuka dan mulai rusak akibat cuaca.

Kejati NTB memastikan bahwa proses penyelidikan tidak akan menghambat kelanjutan pembangunan. “Kami fokus pada penelusuran dugaan penyimpangan anggaran yang sudah dicairkan. Kalau pekerjaan dilanjutkan sesuai kontrak yang sah, silakan berjalan,” tegas Eka Satria.

Selain pemeriksaan saksi, Kejati berencana menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk melakukan audit investigatif. Audit ini akan menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari proyek Masjid Agung Bima.

Warga Kota Bima berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa intervensi politik. “Kalau memang ada korupsi, proses sampai tuntas. Tapi kalau tidak terbukti, jangan sampai nama baik orang tercemar,” kata Nuraini, warga Penaraga.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Bima juga mendorong agar kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola proyek infrastruktur. Mereka menekankan pentingnya transparansi anggaran dan partisipasi publik sejak tahap perencanaan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati NTB belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Masjid Agung Bima. Namun, perkembangan penyelidikan disebut sudah memasuki tahap akhir pengumpulan bahan dan keterangan. Publik kini menantikan hasil resmi dari proses hukum yang tengah berjalan.

Baca: Banjir Bandang Meluas Ribuan Rumah Terendam di Kabupaten Bima

By Torri