Jakarta, Agustus 2025 – Pemerintah kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus—khususnya mulai tanggal 1 hingga 31—sebagai bentuk penghormatan terhadap HUT ke-80 RI dan wujud semangat nasionalisme.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, yang berlaku untuk warga, instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, hingga media massa. Bendera wajib dikibarkan antara pukul 06.00 hingga 18.00.
Pelaksanaan pengibaran Merah Putih juga didasari UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Setiap rumah, kantor, sekolah, dan transportasi umum diwajibkan memasang bendera pada tanggal 17 Agustus.
Selain tanggal 17, pengibaran di bulan Agustus menjadi bentuk penghormatan lebih luas terhadap simbol negara. Tujuan utamanya adalah memperkuat persatuan di tengah bendera berkibar di berbagai sudut desa, kota, dan provinsi.
Secara teknis, pengibaran diatur ketat: bendera harus berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar 2/3 panjang; warnanya tegas merah dan putih; serta tak boleh kusut, sobek, luntur, atau dipasang sembarangan—seperti di tempat yang merendahkan kehormatan.
Jika warga tidak mampu membeli bendera, pemerintah daerah diwajibkan menyediakannya secara gratis agar setiap rumah tetap bisa menaikkan Merah Putih. Upaya ini memastikan tak ada warga tertinggal dalam perayaan.
Pengibaran bendera juga berlaku di sektor transportasi: kereta presiden, kapal, dan pesawat pemerintah wajib memasang Merah Putih sesuai aturan teknis. Begitu juga gedung negara dan perbatasan.
Catatan penting: larangan keras berlaku untuk penyalahgunaan bendera—jangan dikomersialkan, tak boleh dicetak tulisan, menghina, atau dipakai sebagai dekorasi tak pantas. Pelanggaran dapat dikenai pidana hingga satu tahun kurungan atau denda maksimal Rp100 juta.
Pemda di berbagai daerah turut menyemarakkan semangat ini. Misalnya Pemkab Seluma (Bengkulu) mengimbau warga dan instansi untuk pasang bendera mulai 1–31 Agustus. Hal serupa berlaku di banyak kota dan kementerian.
Secara simbolik, pengibaran bendera ini mencerminkan rasa syukur dan hormat atas perjuangan pahlawan, sekaligus bentuk kebersamaan seluruh elemen bangsa dalam merayakan kemerdekaan.
Dengan demikian, bulan Agustus bukan hanya soal satu hari proklamasi. Tetapi momen kolektif di mana seluruh warga menunjukkan cinta tanah air—lewat sederhana, namun bermakna—yaitu langit Merah Putih yang membentang dari Sabang hingga Merauke.
Baca: NTB Siap Jadi Destinasi Birdwatching Ecotourism Surga Pengamat Burung Tropis